92. Dan tidak layak bagi seorang mu’min membunuh seorang mu’min (yang lain).kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat, yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu’min. Maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pemubunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperoleh nya, maka ia ( si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut seebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana
(QS.AN NISAA’ (wanita) {92}:135)
93. Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.
(QS.AN NISAA’(wanita) {93:136)
0 komentar:
Posting Komentar